Tanggul Bengawan Solo Rp 40 Miliar Diterjang Banjir, DPRD Bojonegoro Heran Kerugian Hanya Rp 56 Juta

“Kalau kerusakannya sepanjang hampir 1000 meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp 56 juta,” ujar Sukur

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/misbahul munir
PROYEK SULIT - Kondisi proyek tanggul penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang rusak saat didatangi anggota Komisi D DPRD Bojonegoro. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang hanya menemukan kerugian negara Rp 56 juta dalam proyek tanggul Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar.

Temuan itu dinilai janggal, mengingat kerusakan fisik tanggul yang cukup parah. Mengingat rusaknya pembangunan itu terjadi hanya dua bulan setelah proyek rampung.

Proyek tanggul penahan tebing Sungai Bengawan Solo tersebut berlokasi di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dengan anggaran APBD Bojonegoro tahun 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA). Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek mencapai Rp 39,6 miliar.

Namun tak lama setelah serah terima pekerjaan, sebagian struktur tanggul dilaporkan ambruk sepanjang ratusan meter pasca diterjang banjir luapan sungai bengawan solo.

Hal itu menimbulkan keresahan warga sekaligus kecurigaan atas kualitas pekerjaan kontraktor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPK RI Perwakilan Jawa Timur turun ke lokasi untuk melakukan audit lapangan dan menghitung potensi kerugian negara.

Hasilnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut kerugian negara hanya sebesar Rp 56.169.866,13 juta. Temuan itu langsung menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan legislatif Bojonegoro.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan kondisi kerusakan yang dilihat langsung di lapangan.

“Kalau kerusakannya sepanjang hampir 1000 meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp 56 juta,” ujar Sukur, Jumat (31/10/2025).

Menurut Sukur, Komisi D juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Dari hasil tinjauan itu, DPRD menilai kerusakan cukup serius dan merekomendasikan agar kontraktor segera memperbaiki tanggul yang rusak.

"Rekomendasi kami waktu itu jelas, kontraktor harus memperbaiki. Saya belum tahu sudut pandang penghitungan BPK, apakah dilakukan setelah perbaikan atau sebelum? Kalau sebelum, saya kira BPK perlu menghitung ulang karena kami dari Komisi D juga pernah sidak ke lokasi,” tambahnya.

Sebelumnya, ambruknya proyek tersebut juga sempat disorot oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Sejumlah pihak terkait Kepala Dinas dan Kontraktor dipanggil untuk klarifikasi, ikhwal kerusakan yang terjadi pada proyek tersebut.

Kontraktor pelaksana proyek kemudian bertanggungjawab dan langsung melakukan perbaikan terhadap bangunan proyek yang rusak tersebut. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved