4 Fakta Kasus Anak Setubuhi Ibu Kandung di Bukittinggi: Dilakukan Sejak SMA, Diduga Gangguan Jiwa
Inilah fakta-fakta kasus anak setubuhi ibu kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, yang viral.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta kasus anak setubuhi ibu kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, yang viral.
Perlu diketahui, kasus anak setubuhi ibu kandung ini pertama kali terungkap dari pernyataan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, saat menjadi pembicara di acara sosialisasi yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Erman menjelaskan, anak tersebut sudah berusia 28 tahun.
Sedangkan, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Ada anak yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Berikut fakta-fakta selengkapnya.
Keluarga lapor LSM
Ketua LSM Ganggam Solidaritas IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Agam Solid, Sukendra Madra menjelaskan, kasus anak setubuhi ibu kandung di Bukittinggi baru terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga.
Sejak itu, IPWL Agam Solid mulai menangani perkara, termasuk mengarantina pemuda yang berperan sebagai anak kandung korban.
Karantina dilakukan atas permintaan keluarga, lantaran si pemuda mulai meluapkan emosi dan mengancam dengan senjata tajam.
"Mereka meminta untuk direhab. Sebab, anak ini sudah mulai mengancam dengan senjata tajam juga," terang Sukendra.
Karantina terhitung sudah berjalan selama tujuh bulan.
Diduga alami gangguan kejiwaan
Saat menjalani pemeriksaan di tengah masa karantina, pemuda tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Ada indikasi gangguan jiwa pada anak (pemuda) tersebut. Sebab, telaah kami tes menggunakan metode-metode khusus, tampak sensorik otaknya sudah rusak," kata Sukendra.
Di Kabupaten Sidoarjo, Bantuan untuk Bedah Warung Rakyat Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mazda Indonesia Luncurkan Dua Line-Up SUV Unggulan di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.