Berita Viral
DETIK-DETIK Pemotor Hampir Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Motor Sampai Terseret
Dua orang pemotor hampir saja tertabrak kereta api di Jakarta, meski motor yang mereka tumpangi terseret cukup jauh.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Dua orang pemotor hampir saja tertabrak kereta api di Jakarta, meski motor yang mereka tumpangi terseret cukup jauh.
Kejadian nahas hampir saja menimpa dua pemotor saat melintasi perlintasan kereta tanpa palang pintu.
Melalui sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @jakartabarat24jam, dua orang yang berboncengan itu hampir saja terkecoh dengan kondisi perlintasan kereta api yang tampaknya sepi.
Baca juga: Momen Menegangkan saat Staf Kereta Api Bantu Ibu Melahirkan di Perjalanan, Bayi Lahir Dini Hari
Saat pemotor itu berbelok ke arah perlintasan, rupanya ada kereta api yang melintas dan hampir saja mengenai mereka.
Beruntung, pemotor tersebut reflek mengarahkan motornya ke arah lain, sehingga keduanya bisa selamat.
Namun sayang, motor yang mereka gunakan ikut terseret kereta dan tak terselamatkan.
Melansir Tribun Style, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.
“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus.
Menurut Agus, terkadang pengendara di Indonesia tidak terbiasa untuk berhenti sejenak di setiap pertigaan, perempatan, ataupun pelintasan kereta api, beda sekali dengan pengendara di Jepang yang sudah menjadi budaya berkendara aman.
“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Baca juga: Nenek Usia 80 Tahun di Kecamatan Saradan Madiun Meninggal Tertabrak Kereta Api
Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisasi dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap pelintasan sebidang ilegal.
Dalam pelintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu pelintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu pelintasan atau pintu pelintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop,” kata Budiyanto.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.