Berita Madiun

Nenek Usia 80 Tahun di Kecamatan Saradan Madiun Meninggal Tertabrak Kereta Api

Nenek berusia 80 tahun warga Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan, Madiun, meninggal tertabrak kereta api, Senin (5/6/2023). Begini kronologinya

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa
Jasad Barmi (80), nenek asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditemukan petugas dan keamanan Stasiun Saradan, Senin (5/6/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Nenek berusia 80 tahun, Barmi warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertabrak kereta api (KA), Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB.

Korban tertabrak (KA) Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senen, tepatnya di rel yang berada di timur Stasiun Saradan.

Manager Humas PT KAI Daop 7, Madiun Supriyanto membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaska

Tim Inafis Polres Madiun olah TKP di lokasi nenek yang tertabrak kereta api, di jalur hilir KM 140+5, Dusun Mangir RT 31 RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (5/6/2023) pagi.
Tim Inafis Polres Madiun olah TKP di lokasi nenek yang tertabrak kereta api, di jalur hilir KM 140+5, Dusun Mangir RT 31 RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (5/6/2023) pagi. (Istimewa)

n, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, bahwa ada orang yang berada di rel saat kereta api tersebut hendak masuk ke Stasiun Saradan.

Baca juga: Nenek Usia 80 Tahun di Madiun Tertabrak KA Bangunkarta, Polisi: Korban Terpental 50 Meter

"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang itu tidak merespons, sehingga tertemper kereta api tersebut. Setelah menerima informasi itu, Tim Keamanan Stasiun Saradan serta Polisi Khusus Kereta Api, segera menuju ke lokasi kejadian," ujar Supriyanto.

Korban ditemukan di jalur kereta api kilometer 141, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Petugas selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban.

Sementara, KA Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat Stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana.

Setelah dinyatakan aman, KA Bangunkarta kembali menerukan perjalanan pada pukul 06.17 WIB," beber Supriyanto.

Supriyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved