Berita Pamekasan

6 FAKTA Warga Sumenep Disabet Celurit karena Goda Istri Orang, Bertamu Malam Hari Sebelum Diobrak

Inilah fakta mengenai warga Sumenep yang tewas setelah disabet celurit sebanyak delapan kali, karena nekat menggoda istri orang.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Warga Sumenep tewas disabet celurit karena menggoda istri orang. 

Dan tanpa banyak tanya, JK mengayunkan celuritnya ke arah korban namun meleset, lantaran korban berusaha menghindar sambil berlari.

Tetapi JK kian kalap dan mengejar korban hingga tersusul lalu ditebas hingga korban tersungkur.

“Pengakuan JK, menebas tubuh korban dengan clurit sebanyak 8 kali,” kata kapolres.

Barang bukti celurit
Ilustrasi. Celurit digunakan tersangka untuk menyabuet korban sebanyak 8 kali hingga akhirnya tewas.

5. Keterangan tersangka

Di hadapan kapolres, JK mengaku terpaksa menyabetkan celuritnya ke tubuh korban lantaran korban mengganggu istri saudaranya, yang kini mencari nafkah di Malaysia.

“Waktu itu saya lupa diri, karena tidak terima orang itu masuk ke rumah istri saudara saya.

Saya mohon maaf, saya menyesal telah membunuh orang itu,” kata tersangka JK.

6. Barang bukti dan hukuman

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JH (38), warga Dusun Song-Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; ABR (48) dan JK (45), keduanya warga Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya jaket warna gelap, sebuah celurit berukuran 50 cm, gagang kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih.

Kemudian barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, ponsel merek Oppo biru dan jaket kain gelap.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan didukung keterangan sejumlah saksi, kasus pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan.

Korban dianiaya dan dibunuh, lantaran menjalin hubungan dengan seorang wanita MZ, yang sudah punya suami dan anak,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/6/2023).

Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved