Pemilu 2024

RESPONS Jokowi atas Sistem Pemilu 2024, Presiden RI Pilih Manut Undang-Undang: Terserah Keputusan

Presiden Jokowi memberi respons terkait sistem pemilu legislatif 2024. Jokowi menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kelebihan & kekurangan

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
YouTube Sekretariat Presiden via Tribunnews.com
Foto Presiden Joko Widodo. Ini respons Jokowi terkait sistem pemilu legislatif 2024. 

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PNS Tulungagung Ini Bersemangat Teruskan Asa Menjadi Bacaleg

Baca juga: Khawatir Banyak Bacalegnya Mundur, Gerindra Nganjuk Lega MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka

Baca juga: Hormati Keputusan MK, PDI Perjuangan Jatim Siapkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. 

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik. 

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google >>Ikuti persen20Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id">SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved