Pemilu 2024
RESPONS Jokowi atas Sistem Pemilu 2024, Presiden RI Pilih Manut Undang-Undang: Terserah Keputusan
Presiden Jokowi memberi respons terkait sistem pemilu legislatif 2024. Jokowi menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kelebihan & kekurangan
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai sistem pemilu legislatif (pileg) 2024.
Jokowi mengatakan bahwa ia mengembalikannya kepada undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menyatakan bahwa masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.
Ditanya mengenai sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, Jokowi pun enggan berkomentar banyak.
Ia memilih untuk manut dengan UU dan keputusan MK.
"Terserah UU, terserah keputusan," ujar Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023), mengutip Kompas.com.
Presiden menjelaskan, baik sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama punya kelebihan maupun kelemahan.
Selain itu, setiap individu maupun parpol juga punya pandangan berbeda mengenai sistem pemilu.
"Dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahan.
Yang tertutup ada kelebihan, kelemahan.
Yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," tegas Jokowi.
Sementara itu, pada Kamis siang, MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.