Pemilu 2024
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PNS Tulungagung Ini Bersemangat Teruskan Asa Menjadi Bacaleg
“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-undang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan ini disambut gembira Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.
Menurutnya putusan MK membuatnya lega dan ia bertekad bulat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti. “Alhamdulillah, putusan MK sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya, saat dihubungi Kamis (15/6/2023) sore.
Menurut Yoyok, jika menggunakan sistem proporsional tertutup, maka calon terpilih didasarkan nomor urut Caleg. Sebagai orang yang baru di PDIP ia tidak mungkin mendapatkan nomor urut kecil.
Padahal untuk maju menjadi bacaleg, Yoyok harus mundur dari PNS yang masih menyisakan 3 tahun masa pengabdian. “Kalau saya telanjur mundur dan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, maka sia-sia semuanya. Tidak mungkin saya bisa dapat nomor urut kecil,” tegasnya.
Yoyok mengaku berani maju menjadi Bacaleg karena yakin dengan proses persaingan perebutan suara rakyat. Mantan Camat Kalidawir dan Kedungwaru ini optimistis bisa mendulang dukungan warga daerah pemilihan 1, yang meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu.
Sebelum ada putusan MK kemarin, Yoyok sengaja belum memasukkan surat pengunduran diri sebagai PNS. Ia sengaja menunggu putusan MK sebelum membuat surat pengunduran diri dari PNS.
Kini setelah MK menyatakan sistem proporsional terbuka, Yoyok akan membuat surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung. Surat pengunduran diri akan dimasukkan dalam masa perbaikan berkas bacaleg, yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.
Surat pengunduran diri ini tidak bisa ditarik lagi, sehingga Yoyok pasti akan diberhentikan dari PNS. Secara resmi pemberhentian akan berlaku setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Masih menurut Yoyok, selama belum mendapatkan SK, ia masih wajib menjalankan kewajibannya sebagai PNS seperti biasanya. “Proses terbitnya SK ini tidak bisa dipastikan, bisa tiga atau empat bulan,” pungkasnya. *****
MK putuskan Pemilu proporsional terbuka
PNS Tulungagung jadi bacaleg PDIP
bacaleg sambut putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.