Pemilu 2024

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PNS Tulungagung Ini Bersemangat Teruskan Asa Menjadi Bacaleg

“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang maju menjadi bacaleg dari PDI Perjuangan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-undang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan ini disambut gembira Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.

Menurutnya putusan MK membuatnya lega dan ia bertekad bulat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti. “Alhamdulillah, putusan MK sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya, saat dihubungi Kamis (15/6/2023) sore.

Menurut Yoyok, jika menggunakan sistem proporsional tertutup, maka calon terpilih didasarkan nomor urut Caleg. Sebagai orang yang baru di PDIP ia tidak mungkin mendapatkan nomor urut kecil.

Padahal untuk maju menjadi bacaleg, Yoyok harus mundur dari PNS yang masih menyisakan 3 tahun masa pengabdian. “Kalau saya telanjur mundur dan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, maka sia-sia semuanya. Tidak mungkin saya bisa dapat nomor urut kecil,” tegasnya.

Yoyok mengaku berani maju menjadi Bacaleg karena yakin dengan proses persaingan perebutan suara rakyat. Mantan Camat Kalidawir dan Kedungwaru ini optimistis bisa mendulang dukungan warga daerah pemilihan 1, yang meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu.

Sebelum ada putusan MK kemarin, Yoyok sengaja belum memasukkan surat pengunduran diri sebagai PNS. Ia sengaja menunggu putusan MK sebelum membuat surat pengunduran diri dari PNS.

Kini setelah MK menyatakan sistem proporsional terbuka, Yoyok akan membuat surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung. Surat pengunduran diri akan dimasukkan dalam masa perbaikan berkas bacaleg, yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.

Surat pengunduran diri ini tidak bisa ditarik lagi, sehingga Yoyok pasti akan diberhentikan dari PNS. Secara resmi pemberhentian akan berlaku setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

Masih menurut Yoyok, selama belum mendapatkan SK, ia masih wajib menjalankan kewajibannya sebagai PNS seperti biasanya. “Proses terbitnya SK ini tidak bisa dipastikan, bisa tiga atau empat bulan,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved