Pemilu 2024
RESPONS Jokowi atas Sistem Pemilu 2024, Presiden RI Pilih Manut Undang-Undang: Terserah Keputusan
Presiden Jokowi memberi respons terkait sistem pemilu legislatif 2024. Jokowi menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kelebihan & kekurangan
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai sistem pemilu legislatif (pileg) 2024.
Jokowi mengatakan bahwa ia mengembalikannya kepada undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menyatakan bahwa masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.
Ditanya mengenai sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, Jokowi pun enggan berkomentar banyak.
Ia memilih untuk manut dengan UU dan keputusan MK.
"Terserah UU, terserah keputusan," ujar Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023), mengutip Kompas.com.
Presiden menjelaskan, baik sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama punya kelebihan maupun kelemahan.
Selain itu, setiap individu maupun parpol juga punya pandangan berbeda mengenai sistem pemilu.
"Dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahan.
Yang tertutup ada kelebihan, kelemahan.
Yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," tegas Jokowi.
Sementara itu, pada Kamis siang, MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PNS Tulungagung Ini Bersemangat Teruskan Asa Menjadi Bacaleg
Baca juga: Khawatir Banyak Bacalegnya Mundur, Gerindra Nganjuk Lega MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka
Baca juga: Hormati Keputusan MK, PDI Perjuangan Jatim Siapkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi
“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google >>Ikuti persen20Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id">SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Foto-Presiden-Joko-Widodo-Ini-respons-Jokowi-terkait-sistem-pemilu-legislatif-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.