Berita Mojokerto

Kasus Pembunuhan Libatkan Siswanya, SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Desak Aparat Beri Hukuman Setimpal

Pihak SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto mendesak aparat untuk mengganjar pelaku pembunuhan terhadap AB alias Rara (15) dengan hukuman setimpal

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
kolase SURYA.co.id
Kolase foto MA (kiri) dan siswi SMP di Mojokerto (kanan). Terungap Sosok MA 'Partner In Crime' Pembunuh Siswi SMP Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pihak SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto mendesak aparat penegak hukum untuk mengganjar pelaku pembunuhan terhadap AB alias Rara (15) dengan hukuman setimpal.

Kepala SMPN 1 Kemlagi, Herdian Primiarko, mengatakan pihaknya didatangi Polda Jatim dan lembaga perlindungan anak, pada Kamis (15/2023) yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan pelajar di sekolahnya.

"Saya tadi sudah menyampaikan ke lembaga perlindungan anak bahwa agar si anak ini dihukum sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya kepada Surya.co.id, Kamis (15/6/2023).

Herdian menyebut jangan sampai kasus ini maupun AB yang berkeliaran dapat menjadi contoh tidak baik bagi pelajar SMP di Kabupaten Mojokerto.

Ia juga mengungkapkan jika AB bebas atau tidak dihukum maka sangat dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pelajar.

Apalagi berpotensi dapat menimbulkan kesan perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku anak di bawah umur bakal lolos dari jeratan hukum.

"Tapi mohon itu jangan serta merta anak (Pelaku) dibebaskan dan lain sebagainya tanpa ada pertimbangan-pertimbangan, karena ini akan menghancurkan pendidikan. Sebab kalau itu sudah terjadi anak-anak itu akan menjadi suatu pedoman anak melakukan perbuatan seperti itu masih bisa tidak dihukum. Jangan sampai anak berpandangan seperti itu," bebernya.

Mantan Kepala SMPN Gondang ini meminta aparat menjatuhkan hukum setimpal terhadap AB sesuai perbuatannya supaya tidak ditiru pelajar seusianya.

"Paling tidak itu dihukum setimpal karena anak-anak itu psikologi-nya juga masih berubah-ubah," jelasnya.

Ditambahkannya, paling tidak pelaku mendapat pengawasan dan pembinaan intensif dari lembaga perlindungan anak agar yang bersangkutan dapat mengubah perilakunya.

"Iya di dokrinnya itu waktu pemasyarakatan atau pembinaannya, kalau pembinaannya itu kira-kira sukses saya kira nanti berubah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved