Korupsi Ratusan Juta Di 4 Desa Bak Recehan, Kasus di Desa Tanggung Jadi Yang Terbesar di Tulungagung
Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Tulungagung, selama 3 tahun terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Korupsi kembali mengguncang Tulungagung. Tulungagung kembali tercoreng ketika dua perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat menjadi tersangka penggelapan uang desa tahun 2017-2019.
Dua tersangka itu masing-masing Kepala Desa (Kades) Tanggung,S (64) dan bendahara desa, JE Endarto (54).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung yang menangani kasus ini menahan keduanya dan menitipkannya ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (10/9/2025) lalu.
Hasil audit yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, selama 3 tahun terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika terbukti bersalah, S akan menjadi kades ke-5 di Tulungagung yang masuk penjara karena kasus korupsi. Sebelumnya sudah ada 4 kades yang masuk penjara karena penyelewengan keuangan desa.
Namun dari semua kasus yang masuk ke Kejari Tulungagung, korupsi di Desa Tanggung ini berpeluang menjadi perkara korupsi tingkat desa dengan kerugian terbesar di Tulungagung.
Selama ini korupsi terbesar terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yaitu Rp 720 juta, disusul Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo sebesar Rp 711 juta.
Dari kasus itu, Kades Tambakrejo, SR melakukan tindak korupsi dari tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 720 juta. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara kepada kades selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Selain itu eks kades diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 587 juta. SR sebelumnya menitipkan Rp 50 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang denda.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan sita aset, dilelang untuk menutup kerugian. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara HP, pihak yang membantu SR juga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan korupsi SR terjadi dari tahun 2020 sampai 2022, di masa penanganan pandemi Covid-19. Saat itu banyak keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan dampak pandemi.
Namun SR memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat laporan belanja fiktif dibantu oleh HP. HP bertugas membuat nota pembelanjaan, seperti pengadaan sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.
Selain itu ada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020 yang ternyata fiktif.
Sementara Kades Kradinan, ES juga divonis bersalah korupsi oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Eko melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Bendahara Desa, WS yang masih menjadi buronan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.