Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

UPDATE Kondisi Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Operasi Pengangkatan Rahim Kemungkinan Tak Jadi

Terungkap kondisi terkini R, gadis 16 tahun yang dirudapaksa 11 pria yang kini dirawat di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Para tersangka yang merudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nasib sang gadis kini memilukan, namun kemungkinan operasi pengangkatan rahim tidak jadi dilakukan. 

Salma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Pernyataan Kapolda Disorot

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho 'disentil' gara-gara sebut gadis 16 tahun yang digagahi 11 pria bukan korban rudapaksa.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho 'disentil' gara-gara sebut gadis 16 tahun yang digagahi 11 pria bukan korban rudapaksa. (kolase pom.go.id/tribun palu)

Kasus ini semakin menjadi sorotan ketika Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut kasus R  (16) bukan pemerkosaan atau rudapaksa tetapi persetubuhan di bawah umur. 

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.

Terkait hal ini, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho. 

Dia menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.

"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.

Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.

Fickar menilai, mengingat korban yang diperkosa merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.

"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved