Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

NASIB Perwira Polisi Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain, Ditarik dari Brimob

Begini lah nasib Ipda MKS, perwira polisi yang menjadi tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Editor: Musahadah
kolase tribun palu/istimewa
Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Ipda MKS, perwira polisi yang menjadi tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pria lain, Ipda MKS tak lagi berdinas di satun Brimob Polda Sulteng.  

Ipda MKS kini justru ditahan di Mapolda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan dugaan rudapaksa yang menjeratnya. 

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan penahanan terhadap perwira pertama polisi ini dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.

Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.

Baca juga: KESELAMATAN Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa 11 Pria: LPSK Turun Tangan, Ada Security Depan Kamar

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari Tribun Palu pada Minggu (4/8/2023). 

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini."

"Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tuturnya.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Tinggal Satu yang Masih Buron

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved