NASIB PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Sampai Harus Operasi Rahim, Pelaku Guru hingga Kades

Nasib pilu dialami gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Para tersangka yang merudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nasib sang gadis kini memilukan. 

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kades tawari ayah korban damai

ZN mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

Keluarga pelaku yang anggota keluarganya ditahan mendatangi ZN di Poso.

Mereka meminta untuk berdamai dan memberikan suatu imbalan, namun dia tolak. 

"Saya walaupun cuma makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” kata ZN dilansir dari Kompas TV.

ZN juga menerangkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin menikahi korban.

“Kades itu bilang begini, 'biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya', saya tidak mau,” ujar ZN.

Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku pemerkosaan anaknya dihukum seberat-beratnya. ZN mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal seperti penderitaan yang dirasakan anaknya.

“Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulan mereka, seberat-beratnya,” kata ZN dikutip dari Kompas TV. (kompas.com/kompas TV/tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Ini Pelakunya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved