NASIB PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Sampai Harus Operasi Rahim, Pelaku Guru hingga Kades

Nasib pilu dialami gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Para tersangka yang merudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nasib sang gadis kini memilukan. 

SURYA.CO.ID - Nasib pilu dialami gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah

Gadis 15 tahun itu kini harus menjalani operasi angkat rahim di rumah sakit di Kota Palu. 

Hal ini semakin memperburuk kondisi sang gadis yang sudah tertekan secara psikologis akibat rudapaksa yang dialami. 

Pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengatakan korban akan menjalani operasi tumor rahim.

"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma.

Baca juga: NASIB Nashir Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, di-DO Kampus

Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu.

Pasalnya, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.

Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu setelah mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.

"Iya, pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.

Selain itu juga diperparah dengan kondisi psikologis yang tertekan dan kesehatan yang memburuk.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," kata Salma, Rabu (31/05/2023).

Salma mengatakan, UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," ucap Salma.

Salma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Sementara itu polisi masih mendalami modus pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban.

Adapun temuan terbaru disebutkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka itu terjadi dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan pemerkosaaan berulang dilakukan para tersangka.

Setiap tersangka memperkosa korban lebih dari satu kali, bahkan ada yang sampai enam kali.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan, kata Kombes Joko, juga dilakukan di TKP yang berbeda-beda. 

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil. Mobilnya sudah kita amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Kronologi kasusnya

ILUSTRASI RUDAPAKSA
ILUSTRASI RUDAPAKSA (ilustrasi tribunnews)

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan kasus ini terbongkar saat korban berinisial R I melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut, datang bersama ibu kandungnya saat melapor ke polisi. 

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Saat dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada kemaluannya.

Akhirnya polisi memeriksa saksi-saksi terkait hingga kasusnya naik penyidikan. 

Yudy menjelaskan, korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.

Pelaku kepala desa hingga guru

Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.

Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.

Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.

“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.

Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.

Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami. 

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kades tawari ayah korban damai

ZN mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

Keluarga pelaku yang anggota keluarganya ditahan mendatangi ZN di Poso.

Mereka meminta untuk berdamai dan memberikan suatu imbalan, namun dia tolak. 

"Saya walaupun cuma makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” kata ZN dilansir dari Kompas TV.

ZN juga menerangkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin menikahi korban.

“Kades itu bilang begini, 'biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya', saya tidak mau,” ujar ZN.

Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku pemerkosaan anaknya dihukum seberat-beratnya. ZN mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal seperti penderitaan yang dirasakan anaknya.

“Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulan mereka, seberat-beratnya,” kata ZN dikutip dari Kompas TV. (kompas.com/kompas TV/tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Ini Pelakunya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved