NASIB PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Sampai Harus Operasi Rahim, Pelaku Guru hingga Kades

Nasib pilu dialami gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Para tersangka yang merudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Nasib sang gadis kini memilukan. 

“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.

Pelaku kepala desa hingga guru

Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.

Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.

Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.

“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.

Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.

Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved