Gaji ke 13

Berapa Besaran Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Tak Akan Cair 100 Persen

Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Kabarnya tak akan cair 100 persen.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023 

SURYA.CO.ID - Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Dipastikan tak akan cair 100 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK bakal cair bulan Juni 2023 mendatang. 

Besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.

Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.

Besaran gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).

Ada pun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved