Gaji ke 13
Berapa Besaran Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Tak Akan Cair 100 Persen
Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Kabarnya tak akan cair 100 persen.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Dipastikan tak akan cair 100 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK bakal cair bulan Juni 2023 mendatang.
Besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.
Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.
Besaran gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).
Ada pun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.