Gaji ke 13
Berapa Besaran Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Tak Akan Cair 100 Persen
Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Kabarnya tak akan cair 100 persen.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2023 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Dipastikan tak akan cair 100 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK bakal cair bulan Juni 2023 mendatang.
Besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.
Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.
Besaran gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).
Ada pun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.