Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SINDIRAN Keluarga David Ozora atas Mbuletnya Kasus Mario Dandy: Bebaskan Saja, Angkat Duta Free Kick

Jengah proses hukum Mario Dandy berbelit, keluarga Cristalino David Ozora membuat sindiran tajam.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/instagram
Keluarga David Ozora menyindir proses hukum Mario Dandy yang sampai sekarang belum tuntas. 

SURYA.CO.ID - Berbelitnya proses hukum yang dijalani Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora membuat keluarga korban jengah. 

Keluarga David Ozora menyindir Polda Metro Jaya untuk membebaskan saja Mario Dandy yang hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Bahkan, dengan sindirannya, keluarga David Ozora meminta Polda Metro Jaya untuk mengangkat Mario sebagai duta free kick atau tendangan bebas.

Seperti diketahui dua bulan lebih polisi belum menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus penganiayaan disertai perencanaan dengan tersangka Mario Dandy ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, sejauh ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Baca juga: JAWABAN SINGKAT Mario Dandy saat Ditanya Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK Hari Ini

Penyidikan masih dilakukan terutama meminta keterangan saksi untuk memenuhi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Secara proses penyidikannya, kasus perkara Mario Dandy ini masih dalam tahap penyidikan belum P21 karena masih ada beberapa hal yang masih dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi yang masih kurang,” Jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Terkait hal ini, pihak keluarga David Ozora, melalui Alto Luger mempertanyakan kelanjutan proses hukum Mario Dandy Satrio.

Alto Luger, mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).

Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.

"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto. 

Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.

Hal yang demikian membuat keluarga D tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.

"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.

Di bagian lain, kondisi terbaru Mario Dandy terungkap saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy kini terlihat segar dengan potongan rambut cepaknya. 

Mario Dandy sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya itu baik terkait gratifikasi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini karena dirinya tidak memegang telepon genggam selama di tahanan atas kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP," kata Mario Dandy kepada wartawan saat digiring penyidik, Senin (22/5/2023). 

Saat ditanya apakah sudah bertemu sang ayah selama di tahanan, Mario Dandy tidak menjawab dengan pasti.

"(Udah ketemu ayah?) Itu saja saya tidak tahu," tuturnya.

Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Diperiksa sebagai Saksi

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.

Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satrio saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya
Mario Dandy Satrio saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023) (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Selain itu, pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Adapun perkara rasuah Rafael terungkap setelah video yang merekam tindakan sadis Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor, D, viral di media sosial.

Publik pun mengulik latar belakang Mario dan mendapati ayahnya merupakan pejabat pada Ditjen Pajak.

Ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo diperiksa, kekayaannya dinilai tidak wajar.

Rafael Alun Trisambodo pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN.

Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro Jaya: Mario Dandy Bebaskan Saja, Jadikan Dia Duta Free Kick

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved