Penganiayaan Anak GP Ansor
SIKAP Pengacara David Ozora saat Narasi Pelaku AG Tak Bersalah Mencuat: Kami Ikuti Persidangan
Setelah pihak AG melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan, kini muncul narasi yang menyebutkan bahwa AG tidak bersalah atas penganiayaan David.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
AG yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora, kini justru melakukan serang balik dengan melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya.
Laporan AG terhadap Mario Dandy merupakan perkara pencabulan. Namun, laporan yang diajukan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, selalu ditolak oleh aparat.
Melansir Kompas, pihak AG telah membuat dua kali laporan mengenai pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Namun, dua laporan itu juga ditolak aparat dengan berbagai macam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta mengungkap, laporan pertama yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Namun sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum," tutur dia.
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario," ungkap Mangatta.
"Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lati," tutup dia.
Kabar mengenai pelaporan AG ke Polda Metro Jaya ini pun sampai ke telinga Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.
Hakim Resmi Jatuhi Hukuman Pelaku Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
FAKTA Persidangan Mario Dandy soal Penganiayaan: Bikin Hakim Tinggikan Suara, Sifat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Sosok Amanda, eks Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda saat Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
SIAPA Sosok APA? Diduga Ikut Kompori Mario Dandy hingga Nekat Aniaya David, Disebut Lagi saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.