Alasan Walimurid Tak Maafkan Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Penjara karena Hukum Siswa

Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN SUMSEL
Guru honorer Sularno saat menjalani persidangan. Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer yang terancam penjara karena hukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas. 

SURYA.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa.

Sularno adalah guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sularno kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas tuduhan penganiayaan pada siswa.

Sularno menyatakan telah memintaa maaf atas perbuatannya yang menurutnya dilakuklan tanpa kesengajaan, demi menegakkan kedisiplinan siswa.

Baca juga: Mengabdi 10 Tahun, Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu di Sumsel Kini Terancam Penjara usai Hukum Siswa

Sisi lain, wali murid menegaskan perbuatan guru Sularno bukan pertama kali.

Sularno dinilai temperamen bukan di sekolah saja, namun juga di keluarganya.

Kasus ini bermula dari kekesalan keluarga murid berinisial KV atas tindakan yang dilakukan Sularno.

Zulfikar, paman KV mengatakan, perbuatan guru Sularno menghukum keponakannya sudah di luar batas kewajaran dan harus mendapat hukuman setimpal.

"Jadi perbuatan Sularno ini sudah berulang-ulang dan kalau kami tidak laporkan didiamkan saja bagaimana nasib anak-anak kami, mungkin ada mati," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (4/5/2023).

Alasan itulah yang membuat pihaknya selaku keluarga tidak mau berdamai dengan guru Sularno, bahkan mereka sempat meminta kepala sekolah SD Sungai Naik agar memberhentikan Sularno sebagai guru.

"Kami sekeluarga minta dia diberhentikan tapi dia (Kepsek) beralasan bukan haknya untuk memberhentikan tapi harus dari PGRI," ujarnya.

Zulfikar bercerita awal mula perbuatan Sularno diketahui oleh keluarganya bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

"Kemudian ada tugas dari Sularno, KV tidak hapal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan hukuman," ujarnya.

Alasannya, KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno marah langsung menendang KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita kepada ibunya bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved