Alasan Walimurid Tak Maafkan Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Penjara karena Hukum Siswa

Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN SUMSEL
Guru honorer Sularno saat menjalani persidangan. Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer yang terancam penjara karena hukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas. 

Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu ini, kini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan kasusnya kini memasuki tuntutan.

Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.

Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.

Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.

Selama mengajar di SD Sungai Naik guru Sularno hanya bergaji Rp.500 ribu.

Dan karena kelalaiannya dia harus mendekam dalam sel penjara.

Ini dinilai tidak sebanding dengan pengabdiannya.

"Kami minta Pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar, tidak membuat guru takut dalam mendidik.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir, jangan-jangan kejadian serupa akan dilaporkan, akan dikriminalisasi. Semoga itu jadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho di hadapan masa menyampaikan terimakasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved