Alasan Walimurid Tak Maafkan Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Penjara karena Hukum Siswa

Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru Sularno yang terancam penjara karena menghukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN SUMSEL
Guru honorer Sularno saat menjalani persidangan. Terungkap alasan wali murid tak mau memaafkan guru honorer yang terancam penjara karena hukum siswa di SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas. 

"Ketahuan oleh ibunya karena saat mau dikerok kata tukang urutnya itu bukan masuk angin tapi oleh sesuatu, ditanya ibunya ternyata ditendang oleh Sularno," ungkapnya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima dan melapor ke Polsek BTS Ulu agar guru Sularno diproses hukum.

Lanjutnya, hukuman yang meninggalkan bekas memang baru sekali ini terjadi, tapi hukuman lainnya pernah dilakukan Sularno kepada murid yang lainnya.

"Contohnya ditempeleng, bahkan beberapa tahun lalu anak adik saya pernah mendapat hukuman karena mungkin tidak hapal tugas, dihukum membuang air dari kloset pakai pipet," ungkapnya.

Menurutnya tidak pantas seorang guru dibiarkan seperti itu, bahkan diluar sekolah guru Sularno ini pernah menganiaya adik iparnya sendiri hingga pingsan.

"Saat itu iparnya itu pingsan ditinggalnya sendiri di pulau, saking kejamnya hampir satu dusun yang menjemputnya, gara-garanya mereka ribut di air (sungai) waktu lagi njaring ikan," ujarnya.

Zufikar pun mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa kepsek SD Sungai Naik tetap mempertahankan Sularno yang mempunyai jiwa temperamen masih mengajar di sekolah.

Zulfikar juga membantah bila Sularno pernah meminta maaf langsung kepada keluarganya, namun, yang datang menemui keluarganya yakni ketua PGRI dan Kepsek.

"Dia (Sularno) tidak pernah minta maaf kepada keluarga kami yang ada itu ketua PGRI sama Kepsek saja," ungkapnya.

Aksi Solidaritas Guru

Aksi solidaritas dukungan dilakukan sejumlah guru dari Musi Rawas dan Lubuklinggau terkait adanya seorang Pak Guru di Musi Rawas terancam penjara gegara menghukum seorang siswanya.

Sidang tuntutan pada terdakwa bernama Sularno ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Dukungan pada Sularno disampaikan ratusan guru dengan melakukan aksi solidaritas dukungan datang langsung ke PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).

Para guru ini membawa spanduk dukungan bertuliskan 'Save pak guru Sularno jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.

Aksi demo yang digelar guru Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Lubuklinggau ini sebagai bentuk dukungan kepada guru Sularno karena terancam penjara setelah menghukum muridnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved