Pantas Boneka Ini Dipeluk Tiap Malam, Ternyata Suami Simpan Rahasia Bertahun-tahun, Istri Tersakiti

Pantas Bonek Ini Dipeluk Tiap Malam, Ternyata Suami Simpan Rahasia Bertahun-tahun, Istri Tersakiti

|
Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
Boneka yang dipeluk seorang suami di Vietnam. Boneka itu menyimpan rahasia dan baru dibongkar istri 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR dijerat pasal 220 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan, DR pun diterapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ujarnya di Polres, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: KEHIDUPAN Gadis Nekat Nikahi 2 Pria Sekaligus Untuk Atasi Stres Karena Bekerja, Kisahnya Viral

Baca juga: KEINGINAN David Ozora Setelah Keluar Dari Rumah Sakit Akhirnya Terwujud, Sosok Ini Punya Peran Besar

Maruly menjelaskan, akting dibegal itu dilakukan DR pada Minggu (11/4/2023).

Ia saat itu langsung bertingkah seperti korban begal, DR terbaring di rumput pinggir jalan dan sepeda motornya tergeletak.

"Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga pria tersebut dibantu dibawa ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

Saat itu polisi langsung melakukan olah TKP. Namun, saat melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi menemukan kejanggalan, hingga akhirnya ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-banking di HP milik DR.

"Ternyata setelah didalami ditemukan adanya notifikasi, masuknya debit ke m-banking dari handphone atas nama DR," ujarnya.

"Dari situ akhirnya atas nama DR yang mengaku awalnya dibegal, uang sebesar 10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu," kata Maruly.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved