Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota

Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (12/4/2023). 

SURYA.CO.ID - Majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvovis mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman mati. 

Selain menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo, majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso juga menetapkan suami Putri Cnadrawathi itu untuk tetap dalam tahanan serta biaya perkaranya ditanggung negara.  

Menurut majelis hakim, putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

Majelis hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.

Baca juga: SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki

"Majelis hakim membenarkan hal ini. Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara  pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka  menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" katanya. 

Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya fakta-fakta usaha terdakwa untuk melakukan klarifikasi tentang apa sebenarnya terjadi, tapi langsung dilakukan penembakan.

Dalam pertimbangannya, hakim Singgih Budi Prakoso menegaskan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita), diperbolehkan.

Menurut hakim, ultra petita hanya dikenal dalam hukum acara perdata.

Sementara di hukum pidana tidak ada larangan  hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Hakim bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan," tegas hakim Singgih Budi Prakoso dalam pertimbangannya. 

Sementara terkait keberatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo, hakim tinggi memastikan bahwa secara normatif hukuman mati masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.

Selain itu, hukuman mati juga dibutuhkan sebagai shock terapy untuk kasus-kasus tertentu. 

"Hukuman mati masih terdapat di kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Dengan demikian perbedaan boleh tidaknya hukman mati secara hukum tidak perlu dikemukakan lagi," katanya.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga sudah menolah junicial review terkait hukuman mati ini, dan di UUD 1945 juga tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved