Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota

Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (12/4/2023). 

"Majelis hakim tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo," tegas hakim Singgih. 

Di pertimbangan lain, majelis hakim juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo dengan sengaja dan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini beralasan karena pembunuhan itu dilakukan dalam kurun waktu 17 jam setelah dia dilapori istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir Yosua.  

Fakta lain, tindak pidana pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo dan mantan Kadiv Propam ini juga yang menyusun skenario tentang pelecehan seksual Putri Candrawathi.   

"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih. 

Terkait keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut keterangan Bharada E atau Richard Eliezer PUdihang LUmiu berdiri sendiri, menurut hakim hal itu tidak benar. 

"Keterangan Richard Eliezer tidak berdiri sendiri," tegasnya. 

Hakim juga menilai keterangan Bharada E sangat lugas dan jelas mengurai fakta-fakta yang terjadi.  

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo

"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.  

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

Baca juga: AKHIRNYA Polemik Sarung Tangan Ferdy Sambo Dijawab Hakim di Putusannya: Dipakai Tembak Brigadir J

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved