Berita Viral

Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M

Inilah sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, yang mengklarifikasi soal kasus buruh jahit dapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo/Instagram Pajak Pekalongan
PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) (kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi. 

SURYA.CO.ID - Berita viral mengenai Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar, menyita perhatian publik. 

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, bahkan sampai mengklarifikasi berita tersebut.

Saat ditemui awak media, Subandi membenarkan bahwa ada petugas pajak yang mendatangi rumah Ismanto, di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/8/2025).

Kedatangan petugas itu sebenarnya bukan menagih pajak seperti kabar yang beredar, melainkan untuk melakukan klarifikasi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."

"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi, dikutip dari Tribun Jateng.

Sebab, pada 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto tercatat melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan.

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."

Baca juga: Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar

"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."

"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved