Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota
Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta
- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini.
- Terdakwa berbelit-belit
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada.
"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu.
Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.
"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.
Ikut Menembak Brigadir J

Dalam pertimbangannya, hakim juga memasyikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) menggunakan sarung tangan hitam.
Pengakuan tentang sarung tangan ini sebelumnya diungkap saksi Bharada E dan saksi Adzan Romer saat bersaksi untuk Ferdy Sambo.
Dikatakan Bharada E, saat menembak, Ferdy Sambo sudah mengenakan sarungan tangan plastik warna hitam di tangan kanannya.
Baca juga: 9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.