Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki

Inilah sosok hakim Singgih Budi Prakoso yang akan memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Hakim Singgih Budi Prakoso yang akan putus banding Ferdy Sambo besok. Ternyata dia pernah diskon vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok hakim Singgih Budi Prakoso yang akan memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/3/2024). 

Sidang putusan banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain Ferdy Sambo, sidang putusan banding juga akan diberikan untuk tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima Kompas.com, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Biodata Hakim Morgan Simanjuntak Pemvonis Ferdy Sambo Cs yang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo.

Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Untuk kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan berharap para hakim banding ini untuk tidak mendiskon vonis Ferdy Sambo dkk. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved