Berita Kediri

Sidang Pertama, Jaksa: Venna Melinda Tolak Ajakan Hubungan Suami Istri Jadi Pemicu KDRT Ferry Irawan

Perkara KDRT yang dialami artis Venna Melinda berawal dari penolakan korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan Ferry Irawan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya.co.id
Sidang pertama perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023). 

Selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan korban dengan tujuan agar korban tidak bergerak.

Terdakwa kemudian menempelkan dahinya ke bagian hidung korban dengan sangat keras sekitar 5 menit.

Diperlakukan seperti itu Venna Melinda merasa kesakitan dan berteriak.

Kemudian terdakwa melepaskan dan bangun dari tempat tidur.

Korban kemudian bangun dan hidungnya mengucur darah yang membasahi kaos dan berceceran di lantai kamar hotel.

Saat korban akan mencari HP milik dihalangi.

Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel langsung direbut oleh terdakwa.

Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, terdakwa berusaha untuk membantu membersihkan, namun ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatannya suaminya.

Korban kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.

Saat korban hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, kemudian oleh terdakwa tubuh Venna Melinda didorong ke arah tembok seakan hendak mencekik lehernya.

Selanjutnya Venna Melinda berkata, 'Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan'.

Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi terdakwa mereda dan tidak melakukan apa-apa lagi.

Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah kekerasan fisik yang dialami Venna Melinda, termasuk rencana Venna Melinda untuk mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI dari salah satu parpol juga tidak disukai oleh suaminya.

Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU.

Karena hidung korban yang mengeluarkan darah diakibatkan oleh perbuatan korban sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.

Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat.

Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.

Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved