Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu Asal Gempol, Polisi Sita 161 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang kurir berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
Polres Pasuruan
KURIR SABU - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang kurir berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 11 poket sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram. 

SURYA.co.id | PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang kurir berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangannya, petugas mengamankan 11 poket sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka, yang setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menghentikan langkah AS yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

“Peran tersangka adalah sebagai kurir. Ia menerima paket narkotika dari seseorang berinisial HR yang kini masih buron,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat upah Rp1,5 juta per minggu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Disampaikan Kapolres, kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

“Kami pastikan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, pihaknya serius memberantas jaringan ini.

Ancaman narkoba bukan hanya soal kriminal, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved