Restitusi Rp 260 Juta Untuk Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang, WCC Tunggu Respons Pihak Terdakwa

Mundik menambahkan, permohonan restitusi yang telah dibacakan dalam sidang masih menunggu tanggapan dari kuasa hukum terdakwa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI - Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati menegaskan, pengajuan restitusi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sidang lanjutan dugaan kekerasan seksual yang berujung kematian seorang remaja putri masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang

Dalam agenda tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp260 juta.

Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati menjelaskan, pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 

“Jumlah tersebut sudah dihitung dan diformulasikan LPSK. Restitusi diajukan untuk memulihkan kerugian, baik secara sosial maupun hukum,” kata Mundik, Jumat (22/8/2025).

Mundik menambahkan, permohonan restitusi yang telah dibacakan dalam sidang masih menunggu tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. 

Agenda pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya. “Pekan depan, pihak pembela akan memberikan respons resmi terkait usulan itu,” lanjutnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldi Demas Akira mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap fakta baru mengenai peran terdakwa. 

Menurutnya, keterangan terdakwa justru menguatkan dugaan bahwa pembunuhan siswi itu dilakukan para pelaku dengan penuh kesadaran. 

“Setelah peristiwa itu terjadi, terdakwa bahkan sempat melakukan diskusi sebelum akhirnya memutuskan membuang tubuh korban ke sungai,” jelas Aldi.

Selain membahas keterangan saksi mahkota, sidang juga menyinggung detail pengajuan restitusi. Aldi menegaskan bahwa nominal Rp 260 juta yang diminta LPSK tidak serta-merta dikabulkan, melainkan harus melalui verifikasi. 

“Setiap angka yang diajukan wajib dibuktikan dengan dokumen dan pertimbangan yang jelas, sehingga nilainya benar-benar sesuai dengan kerugian yang dialami keluarga korban,” ungkapnya.

Dengan usulan restitusi tersebut, sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting untuk menentukan arah pemulihan hak korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban terdakwa di mata hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025). 

Agenda sidang terfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Tiga orang terdakwa itu masing-masing APW (19), ATF (19), dan LIF (32) dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan sebelum menghabisi korban dengan cara membuang ke sungai dari atas jembatan setinggi 2 meter. *****

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved