AYAH Mario Dandy Klaim Sudah Laporkan Hartanya Sejak 2011, Rafael Alun Singgung Kasus Sang Anak

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kemenkeu Rafael Alun, mengeklaim dirinya selalu melaporkan kepemilikan hartanya sejak 2011 lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto mengatakan, perilaku menyimpan uang tunai dalam brangkas sewaan di bank sangatlah janggal.

Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang tunai sebesar itu hanya di sebuah brangkas tentu sangat merugikan karena sama sekali tidak menghasilkan bunga.

Sebaliknya, orang yang menimbun uang di SDB justru harus harus membayar sewa pada bank.

“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal.

"Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal."

"Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga," kata Doddy dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/3/2023).

Bahkan, seadainya uang yang ditimbun di SDB berbentuk valuta asing seperti dollar AS, hal itu juga terbilang aneh.

Mengingat uang sebesar itu bisa disimpan di deposito valas bank dan menghasilkan keuntungan tinggi.

"Meskipun dalam bentuk dollar AS, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam dollar AS,” beber Doddy.

SDB sendiri lazim digunakan orang untuk menyimpan surat berharga seperti akta perusahaan, surat kepemilikan tanah, surat perjanjian, surat wasiat, emas batangan, hingga perhiasan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved