AYAH Mario Dandy Klaim Sudah Laporkan Hartanya Sejak 2011, Rafael Alun Singgung Kasus Sang Anak

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kemenkeu Rafael Alun, mengeklaim dirinya selalu melaporkan kepemilikan hartanya sejak 2011 lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Namun Ali tak bisa mengonfirmasi soal kabar pemeriksaan Rafael bersama anak dan istrinya di KPK pada hari ini karena masih berstatus penyelidikan.

"Kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan ya materinya," kata dia.

Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK akan mendalami temuan-temuan peristiwa pidana terkait Rafael Alun.

"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Baca juga: 4 PERNYATAAN KERAS Mahfud MD Soal Harta Rafael Alun dan Rentetannya, Terbaru Ada Pergerakan Rp 300 T

Kejanggalan Rafael Alun Simpan Harta di Brankas

Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki harta yang mencurigakan.

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan brankas sewaan di perbankan milik Rafael Alun Trisambodo.

Tak tanggung-tanggung, ia menyimpan uang Rp 37 M di safe deposit box atau SDB.

Kelakuannya pun disebut janggal.

Bahkan, pengamat menyebut gerak-gerik ayah Mario Dandy Satriyo itu aneh dan tidak wajar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat buka suara.

Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael sudah bolak-balik menengok SDB miliknya tersebut.

Melansir Grid.ID, simpapanan Rafael di SDB itu terungkap setelah PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan mantan PNS eselon III Ditjen Pajak tersebut.

Bahkan, penemuan uang tunai di SDB tersebut tidak termasuk transaksi mencurigakan lain Rafael yang mencapai Rp 500 miliar.

Perilaku ini bisa mengarah pada tindakan pencucian uang atau money laundering.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved