AYAH Mario Dandy Klaim Sudah Laporkan Hartanya Sejak 2011, Rafael Alun Singgung Kasus Sang Anak
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kemenkeu Rafael Alun, mengeklaim dirinya selalu melaporkan kepemilikan hartanya sejak 2011 lalu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, mengeklaim dirinya selalu melaporkan kepemilikan hartanya sejak 2011 lalu, saat menjalani panggilan KPK.
Bahkan, Rafael Alun mengaku keberatan atas sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Tribunnews, Rafael Alun menilai bahwa dugaan itu timbul setelah sang anak mengalami masalah penganiayaan.
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Baca juga: UPDATE Nasib Mario Dandy Terancam 2 Pidana Baru, Amanda Sang Pelapor Diperiksa Polisi Pekan Depan
Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael juga tak habis pikir. Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya, baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011, dia mengklaim tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Atas dasar itu, dia merasa heran mengapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata dia.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan penyelidikan dugaan harta jumbo nan janggal milik Rafael Alun Trisambodo.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami butuh waktu untuk hal tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023) malam.
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy
nasib Rafael Alun Trisambodo
Kasus Rafael Alun
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Anggota Dewan Sidak Perbaikan Ruas Jalan di Wilayah Gresik Selatan |
![]() |
---|
ACC Hadir di GIIAS Surabaya Tawarkan Bunga 2,3 Persen |
![]() |
---|
Cara Memindah WhatsApp ke HP Baru, Mudah dan Cepat, Dijamin Semua Chat Tidak Hilang |
![]() |
---|
Daihatsu Tawarkan Pengalaman Berkendara Rocky Hybrid di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Mojokerto Sabet Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.