Berita Bisnis

LPS Tetapkan TBP Simpanan Rupiah Bank Umum 4,25 Persen dan BPR 6,75 Persen

LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR

|
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
Istimewa
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS saat menyampaikan tentang penetapan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. 

“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap terus merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun demikian, respon antar kelompok bank cenderung bervariasi dipengaruhi faktor likuiditas dan kecepatan ekspansi kredit,” beber Purbaya.

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 10 bps menjadi sebesar 1,58 persen jika dibandingkan periode Januari 2023.

“Kenaikan SBP valas ini terus berlanjut sejalan dengan arah kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat meski dengan laju kenaikan akan cenderung lebih kecil,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkas Purbaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved