Selain AG, Ada Wanita Lain saat Mario Dandy Satriyo Aniaya David, Security Ungkap Ceritanya
ada wanita lain selain AG di lokasi penganiayaan putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan,
Di sini cuma tiga orang, masa turun satu. Akhirnya teman saya turun," tambahnya.
Singkat cerita, korban dibawa ke rumah sakit (RS) menggunakan mobil orangtua teman David.
Komandan regu sekuriti Komplek Green Permata juga ikut membawa korban ke RS.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan AG, Teriakan Wanita Ini yang Bikin Mario Dandy Setop Aniaya David
Rayakan HUT ke-80 RI, GP Ansor Lamongan Isi dengan Kegiatan Donor Darah |
![]() |
---|
Fatwa Haram Sound Horeg Direspons Ketua GP Ansor Kencong Jember Agus Nur Yasin |
![]() |
---|
Pengurus GP Ansor Banyuwangi 2025-2029 Resmi Dilantik, Angkat Isu Pemberdayaan Ekonomi |
![]() |
---|
Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Ngaji Cafe to Cafe, Ansor Bangil Pasuruan Gandeng BNN dan Polisi |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan PC GP Ansor Bangil, Mas Rusdi: Perlu Dukungan untuk Bangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.