Tuntut Keadilan Atas Pengeroyokan Banser Tangerang, Ansor Situbondo : Jangan Ada Pengaburan Fakta
Lebih lanjut, PC GP Ansor Situbondo berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan transparan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Desakan agar polisi menyelidiki kasus pengeroyokan anggota Banser di Tangerang, mencuat dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Situbondo.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Situbondo, Johantono, mengecam keras aksi brutal terhadap rekan mereka itu.
Johantono menilai, tindakan pengeroyokan itu merupakan perbuatan kriminal yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa saudara kami, Rida. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi," kata Johantono, Senin (29/09/2025)
Anggota DPRD Situbondo ini mengatakan, pihaknya mendorong pihak kepolisian agar segera bertindak tegas dan menangkap semua pelaku pengeroyokan itu. Menurutnya, insiden yang menimpa Rida telah menimbulkan luka serius di bagian wajah.
Bahkan kejadian itu menambah sorotan publik, mengingat Banser selama ini dikenal dengam pengabdiannya untuk menjaga keamanan sosial dan kerukunan umat.
"Kekerasan terhadap kader Banser tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pribadi, melainkan juga serangan terhadap nilai-nilai kebangsaan yang dijunjung oleh GP Ansor dan Banser,' kata Johantono.
Dikatakan, Banser adalah bagian dari garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan keamanan sosial.
"Ketika ada kader yang menjadi korban kekerasan, maka ini menjadi alarm bagi kita semua untuk tidak membiarkan kekerasan menjadi alat menyelesaikan perbedaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, PC GP Ansor Situbondo berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan transparan.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga besar Ansor-Banser.
“Kami percaya pada profesionalisme aparat kepolisian. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan proses hukumnya, agar tidak ada upaya melindungi pelaku, mengaburkan fakta, atau bahkan ada pihak yang mencoba melindungi mereka dari jeratan hukum,” pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.