Berita Kediri

Pesta Miras Berakhir Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Kediri Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron

Usai pesta minuman keras, empat pemuda di Kediri melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Ini kronologi lengkapnya

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. 

"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved