Berita Kediri

Pesta Miras Berakhir Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Kediri Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron

Usai pesta minuman keras, empat pemuda di Kediri melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Ini kronologi lengkapnya

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tiga pemuda berinisial MR (23) dan ERF (23) asal Desa/Kecamatan Badas serta M (23) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.

Ketiganya diringkus, karena diduga melakukan aksi tak terpuji melanggar hukum.

Para pelaku ini diketahui pesta miras (minuman keras) hingga mabuk, lalu melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap dan otomatis menjadi buron karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap, dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).

Ditangkapnya ketiga pelaku tersebut, setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orang tua korban

AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulan yang dialami Bunga terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya.

Kejadiannya sendiri, diceritakan terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain. Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.

"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.

Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.

AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya.

"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.

Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.

"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved