Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Profil dan Biodata Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara

Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Berikut profil dan biodatanya.

Kompas TV
Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara. Simak profil dna biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Hakim Ahmad Suhel yang jatuhkan vonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Melansir dari Tribunnewswiki, Ahmad Suhel adalah seorang hakim berkebangsaan Indonesia.

Ia tercatat aktif sebagai hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Golongan dan pangkatnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Nama Ahmad Suhel mulai dikenal masyarakat tanah air setelah ia menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus obstruction of justice yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga: 3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Akhmad Suhel lahir pada tanggal 12 November 1966.

Ia menempuh pendidikan hukum hingga S-2.

Nama lengkapnya adalah Ahmad Suhel, S.H., M.H.

Ahmad Suhel telah lama berkecimpung di dalam dunia hukum.

Sebelum menjadi hakim di PN Jaksel, ia pernah menjadi Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia tercatat mempin PN Takalar sejak tahun 2011 hingga 2013.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved