Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Profil dan Biodata Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara

Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Berikut profil dan biodatanya.

Kompas TV
Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara. Simak profil dna biodatanya. 

Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.

Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.

"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.

Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur. 

"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang. 

M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini. 

"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya. 

Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman. 

"Alhamdulillah, alhamdulilah, alhamdulillah," katanya. 

Di bagian lain, Kakak kandung Arif Rachman, Arif RIyadi berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selain Arif Rahman, hari ini juga akan digelar sidang vonis  terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved