Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Profil dan Biodata Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara

Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Berikut profil dan biodatanya.

Kompas TV
Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara. Simak profil dna biodatanya. 

Dalam kariernya di PN Jaksel, Suhel pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Namanya kemudian makin dikenal luas khalayak karena menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs.

Vonis Arif Rachman Arifin

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer  yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara. 

Hal yang meringankan putusan ini adalah:

- Terdakwa belum pernah dipidana

- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga

- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.

Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga. 

CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak. 

"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya. 

Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima. 

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved