Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
PENGAKUAN Heboh Kompol Kasranto di Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Singgung Muncikari dan Jenderalku
Ini lah fakta-fakta pengakuan menggemparkan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto tentang transaksi narkoba yang libatkan eks Kapolda Sumbar
Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.
Dari menjual 1 kilogram sabu, dirinya memperoleh Rp 500 juta dalam bentuk tunai dari sang bandar.
Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.
Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.
Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.
Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.
Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.
"Saya bilang: To, coba kamu mau ngambil berapa?" kata Kasranto mengingat kembali ucapannya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu.
Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.
"Mami Linda ambil berapa mam?"
"10," kata Linda, diceritakan Kasranto.
Bagi-bagi uang itu dilakukan ketiganya di daerah Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kala itu, Janto yang baru bertransaksi dengan Alex Bonpis di Kampung Bahari, diperintahkan Kasranto untuk ke Kalibaru.
Linda pun turut dikabari Kasranto untuk langsung mengambil uang hasil transaksi dengan Alex Bonpis itu.
"Pada saat itu, saudari Linda sudah saya hubungi untuk mengambil uang yang ada di Kalibaru," ujar Kasranto.
3. Aman dibekingi jenderal
Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti.
Saat itu, Linda menyampaikan kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal.
Sang jenderal disebut-sebut berasal dari Padang.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kasranto pun mengaku merasa aman menjual sabu tersebut. Sebab, merasa dibekingi seorang jenderal.
"Maka dari itu saya kenapa bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," katanya.
Mendengar ucapan tersebut, Majelis Hakim pun memastikan apakah Kasranto paham bahwa barang yang dijualnya terlarang.
"Kan tau ini sudah terlarang?" ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.
"Tahu," kata Kasranto.
"Kenapa mau?" tanya Hakim Jon lagi.
"Saya salah."
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.