Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

PENGAKUAN Heboh Kompol Kasranto di Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Singgung Muncikari dan Jenderalku

Ini lah fakta-fakta pengakuan menggemparkan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto tentang transaksi narkoba yang libatkan eks Kapolda Sumbar

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Kompol Kasranto (kiri) membuat pengakuan mengemparkan soal kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda. 

SURYA.CO.ID - Ini lah fakta-fakta pengakuan menggemparkan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto tentang transaksi narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Bara, Irjen Teddy Minahasa

Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2022), Kompol Kasranto membeber keterlibatan jenderal dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam transaksi narkoba. 

Kompol Kasranto ditangkap setelah petugas Polda Metro Jaya menangkap Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.

Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.

Baca juga: Sosok Mami Linda Beli 2 Kg Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa, Seorang Pengusaha Diskotek di Jakarta

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat Linda. 

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok seberat 995 dan 984 gram. 

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Berikut pengakuan heboh Kompol Kasranto

1. Sebut Linda Eks Muncikari 

Tersangka dugaan bisnis narkoba, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa. Ada dua peran kuat Mami Linda kendalikan narkoba hingga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan bisnis narkoba Rp 5 kg.
Tersangka dugaan bisnis narkoba, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa. Ada dua peran kuat Mami Linda kendalikan narkoba hingga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan bisnis narkoba Rp 5 kg. (Kolase tangkapan layar)

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, disebut pernah bekerja sebagai seorang muncikari.

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih penasaran dengan kedekatan Kasranto dan Linda. Sebab, Kasranto mengaku sudah lama mengenal Linda.

"Saya kenal saudari Linda sudah kurang lebih dari tahun 2000-an," kata Kasranto di dalam persidangan.

"Tahu profesinya sebagai apa?" tanya Hakim Jon.

Kasranto pun menjawab pertanyaan itu dengan agak berat.

"Dulu profesinya Mami (Linda) itu sebagai..." kata Kasranto, kemudian menghentikan ucapannya sejenak.

"Sebagai apa itu, mucikari, Yang Mulia," ujarnya.

 Sementara kini, menurut Kasranto, Linda sudah berprofesi sebagai wiraswasta.

Namun dia mengaku tak tahu bisnis apa yang dijalankan Linda.

"Sekarang wiraswsta, Yang Mulia. Usahanya saya enggak tahu. Yang penting wiraswasta," kata Kasranto.

Saat menceritakan kronologi penjualan narkoba, Kasranto mengungkapkan panggilan "Mami" bagi Linda Pujiastuti.

"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" uajr Kasranto

"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," katanya lagi.

Selanjutnya Linda menjawab bahwa barang tersebut milik seorang jenderal.

"Jadi kata mami: barangnya jenderalku," kata Kasranto.

Namun, pengakuan Kasranto ini dibantah Linda. 

"Saya tidak pernah menjadi muncikari," ujarnya tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Dia mengklaim bahwa pekerjaannya ialah membantu polisi menangkap penyelundup dari luar negeri.

Dari pekerjaan itu, diinya mengaku sampai berbulan-bulan tak pulang ke rumah.

"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu, Linda mengaku juga bekerja mencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.

"Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," ujarnya.

2. Bagi-bagi Rp 500 juta 

Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.

Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.

Dari menjual 1 kilogram sabu, dirinya memperoleh Rp 500 juta dalam bentuk tunai dari sang bandar.

Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.

Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.

Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.

Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.

Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.

"Saya bilang: To, coba kamu mau ngambil berapa?" kata Kasranto mengingat kembali ucapannya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

 "Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu.

Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.

"Mami Linda ambil berapa mam?"

"10," kata Linda, diceritakan Kasranto.

Bagi-bagi uang itu dilakukan ketiganya di daerah Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kala itu, Janto yang baru bertransaksi dengan Alex Bonpis di Kampung Bahari, diperintahkan Kasranto untuk ke Kalibaru.

Linda pun turut dikabari Kasranto untuk langsung mengambil uang hasil transaksi dengan Alex Bonpis itu.

"Pada saat itu, saudari Linda sudah saya hubungi untuk mengambil uang yang ada di Kalibaru," ujar Kasranto.

3. Aman dibekingi jenderal

Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti.

Saat itu, Linda menyampaikan kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal.

Sang jenderal disebut-sebut berasal dari Padang.

"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Kasranto pun mengaku merasa aman menjual sabu tersebut. Sebab, merasa dibekingi seorang jenderal.

"Maka dari itu saya kenapa bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," katanya.

Mendengar ucapan tersebut, Majelis Hakim pun memastikan apakah Kasranto paham bahwa barang yang dijualnya terlarang.

"Kan tau ini sudah terlarang?" ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.

 "Tahu," kata Kasranto.

"Kenapa mau?" tanya Hakim Jon lagi.

"Saya salah."

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved