Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Di Balik Aksi Mbak LPSK Kegirangan Tahu Vonis Bharada E Ternyata Ada Perjuangan: Sampai Babak Belur
Di balik aksi mbak LPSK lompat kegirangan saat mengetahui Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun, ternyata ada perjuangan luar biasa.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Di balik aksi mbak LPSK lompat kegirangan saat mengetahui Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun, ternyata ada perjuangan luar biasa.
Diketahui, dua orang petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perempuan yang mengawal ketat Bharada E saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mendadak viral.
Salah satu momen yang jadi sorotan yakni ketika kedua mbak LPSK lompat kegirangan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer.
Saking girangnya, kedua mbak LPSK itu sampai berpelukan.
Terbaru, dua mbak LPSK berinisial Mbak D dan Mbak Ega mengungkapkan kisah di balik aksi mereka yang viral.
Mulanya, Mbak D dan Mbak Ega menceritakan situasi di luar ruang sidang jelang pembacaan vonis Richard Eliezer.
Mbak D menjelaskan bahwa situasi saat itu sangat ricuh. Mereka akhirnya turun tangan untuk menghadang awak media dan pendukung Bharada E, agar tidak membobol pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
“Kalau di media kan gak terdengar suara ricuh di tempat duduk pengunjung sidang. Wartawan-wartawan itu sudah mendesak masuk,” ujar Mbak D, melansir dari Youtube Sahabat Saksi Korban.
“Sebenarnya kalau kita mau bilang itu wartawan semua ya penglihatan kami memang rata-rata bawa kamera, kita bisa bilang itu wartawan, tapi di luar itu terlihat heboh sebenarnya karena pada saat Richard berdiri itu suasana di luar ruang sidang itu sudah heboh sekali minta masuk ke dalam, karena kita ketahui pendukung Richard ini militan sekali, makanya mau dorong pagar depan,” ujar Mbak Ega menambahkan.
Selain itu, kata Mbak Ega, sebagai antisipasi jika terdapat pihak-pihak yang tidak menyukasi Eliezer turut menyusup.
“Itu yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mbak Ega menyinggung aksi mereka yang lompat kegirangan mendengar vonis Bharada E.
Ia menyebut, itu merupakan respon spontan. Ia dan Mbak D merasa senang dengan keputusan majelis hakim yang akhirnya mengabulkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
Mbak Ega tak menyangka majelis hakim memberikan vonis selama 1,5 tahun, yang artinya jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.