Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara Seumur Hidup, Bukan Lewat Eksekusi Mati
Menteri hukum dan HAM Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara, bukan lewat eksekusi mati.
SURYA.CO.ID - Menteri hukum dan HAM Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara, bukan lewat eksekusi mati.
Meskipun Ferdy Sambo baru saja divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), namun Mahfud MD meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan dieksekusi mati.
Hal ini beralasan karena sesuai aturan di KUHP yang baru, ada peluang hukuman Ferdy Sambo diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup jika dia sudah menjalani 10 tahun penjara dan berkelakuan baik.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku, untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Kick Andy, Metro TV, Minggu (19/2/2023).
Meski demikian, lanjut Mahfud, hukuman mati itu tetap penting sebagai bukti formal.
Baca juga: MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding atau kasasi yang menghukum lain, atau pada saat nanti 10 tahun dia sudah baik, turunkan ke hukuman seumur hidiup, memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 di KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku di 3 tahun mendatang," seut Mahfud.
Dengan kata lain, Mahfud tetap meyakini bahwa hukuman Sambo tetap hukuman mati, tapi tidak dieksekusi.
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara seumur hidup. Tapi terserah hakim aja ya, anda jangan bilang lagi wah ini udah mempengaruhi," sebut Mahfud sambil berkelakar.
Andy Noya lalu menanyaka jika hal itu terjadi, apakah dia tidak akan protes?
Mahfud memastikan tidak karena tidak boleh.
Alasannya, putusan hakim itu mengikat, meski terkadang dia kerap tidak hormat pada putusan hakim.
"Tapi saya terikat. Kan banyak hakim korup itu saya gak hormat. Tapi putusannya mengikat," tukasnya.
Terlepas dari itu, Mahfud menilai putusan hakim PN Jakarta Selatan untuk vonis mati Ferdy Sambo ini sudah tepat secara hukum.
Alasannya, pada kesimpulan hakim maupun jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Bahkan, hingga detik-detik terakhir pun Sambo tidak mau mengakui adanya pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mahfud-md-menyebut-ferdy-sambo-akan-meninggal-di-penjara-karena-hukuman-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.