Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 Alasan Bharada E Disarankan Tak Kembali ke Polri Setelah Vonis 1,5 Tahun, Apakah Diikuti?

Inilah 3 Alasan Bharada E Disarankan Tak Kembali ke Polri Setelah Vonis 1,5 Tahun, Apakah Diikuti?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TRIBUNNEWS
Richard Eliezer alias Bharada E 

SURYA.CO.ID - Ada 3 alasan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu disarankan tak kembali ke Polri, setelah divonis 1,5 tahun.

Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). 

Majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Vonis yang diterima Bharada E sekaligus memunculkan harapan Icad, sapaan akrab Richard Eliezer, untuk tetap dapat aktif sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah membuka peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali ke Brimob.

Namun, sejumlah pihak menilai, karier Richard di Korps Bhayangkara harus disudahi. Apa alasannya? Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com.

Alasan Bharada E Disarankan Tak Kembali Jadi Polri

1. Bahaya mengancam

Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved