Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara Seumur Hidup, Bukan Lewat Eksekusi Mati

Menteri hukum dan HAM Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara, bukan lewat eksekusi mati. 

Editor: Musahadah
kolase youtube metro tv/tribunnews
Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo akan meninggal di penjara karena hukuman seumur hidup. 

"Kalau itu maksimal dong. Untuk turun kalau ada yang meringankan, bisa ke seumur hidup, ke 20 tahun penjara.
Tepat menurut saya," tegasnya. 

Dalam wawancara sebelumnya, Mahfud MD juga tak menampik jika vonis pidana mati Ferdy Sambo bisa berkurang.

Namun dengan dua syarat, yakni jika suami Putri Candrawathi itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sudah berlaku.

Mahfud MD mengatakan, aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, yang bakal berlaku pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com.

Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.

Sebelumnya, melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.

Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Adapun komentar itu ia tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.

Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved