Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Aplaus Mahfud MD Bharada E Dihukum 1,5 Tahun dan Cuitannya di Twitter: Bukan Karena Sambo dan Putri
Mahfud MD terekam bertepuk tangan tahu vonis hukuman Bharada E. Cuitannya di Twitter juga menjadi sorotan, apa?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang mendapat perhatian selama bergulirnya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD kerap memberikan komentar atas perkara yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Paling baru, Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer.
Sidang pembacaan vonis Bharada E tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman.
Adapun terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhaan Brigadir J.
Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.
Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.
"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.