Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan
SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mahfud bahkan mengingatkan posisi jaksa di kasus pembunuhan Brigadir J yang mewakili negara dan keluarga korban.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat berbicara di acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Diakui Mahfud, memang ada tradisi kalau vonis jauh lebih rendah dari tuntutan, biasanya jaksa akan banding.
"Namun, di undang-undang tidak ada keharusan banding atau tidak," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Peluang Bharada E Kembali ke Polri Setelah Divonis 1,5 Tahun, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 2 Acuan
Menurut Mahfud tradisi banding ini pun bisa jadi tidak dilakukan, tergantung dari jaksa agung.
Apalagi, ini kasus istimewa yang mendapat dukungan masyarakat luas, bahkan ada amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Terpenting semua keluarga memaafkan sejak awal, lalu mau mewakili siapa jaksa ini. Mewakili negara sudah dinilai hakim kedudukannya mewakili negara," tegas Mahfud.
Lalu, apakah jaksa perlu banding atau tidak?
Mahfud MD tidak mau masuk dalam proses karena secara pro justisia itu tidak diperbolehkan.
"Biar kejaksaan agung memutuskan sendiri, tapi saya kira pesan kita sudah sampai," tegasnya.
Disinggung tentang proses hukum terdakwa lain yang kemungkinan akan banding, Mahfud meminta masyarakat dan media untuk terus mengawasi.
"Anda sering-sering berteriak seperti sekarang, mari bersama saya. Civil society galak," kata pria asli Madura ini sambil tertawa.
Lalu, apakah bisa dipastikan pengadilan banding nanti akan independen?
Diakui Mahfud, pengadilan tingkat banding memang hanya memeriksa berkas. Dan kadang kala vonis yang diputuskan sering membuat kejutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.